Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pada Selasa, 2 Februari 2021, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus tersebut, pihak kepolisian saat ini tinggal menunggu hasil dari JPU.
Namun, sebelum persidangan digelar, Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Untuk diketahui, Gisel sendiri telah mengakui bahwa video mesum yang viral di media sosial tersebut bersama pria berinisial MYD, memang merupakan video mereka berdua.
Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***