Sidang Kasus Video Mesum Miliknya Segera Digelar, Gisel Mengaku Takut Dipenjara

- 15 Februari 2021, 14:20 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram/@gisel_la

PR DEPOK – Tersangka kasus video mesum, Gisella Anastasia, kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 15 Februari 2021.

Jelang persidangan kasusnya tersebut, Gisel mengaku mulai merasa khawatir lantaran takut untuk ditahan.

“Pasti dong (takut ditahan). Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan,” kata Gisel, usai menjalani wajib lapor, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Escape Plan, Aksi Pelarian dari Penjara Sylvester Stallone dan Arnold Schwarzenegger

Namun, menurut Gisel, saat ini dirinya menjadi lebih tenang untuk menghadapi kehidupannya saat ini dan yang akan datang.

Sebab, dia mengaku tidak terlalu berlebihan dalam mengkhawatirkan permasalahan yang tengah dihadapinya.

“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” tutur Gisel.

Baca Juga: Tanggapi Polemik GAR ITB, Mantan Jubir Gus Dur: Kampus ITB Sekarang Kok Jadi Sarang Buzzer

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus video mesum yang melibatkan Gisel dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pada Selasa, 2 Februari 2021, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus tersebut, pihak kepolisian saat ini tinggal menunggu hasil dari JPU.

Baca Juga: JK Dinilai Memprovokasi Keadaan, Yan Harahap: Cuma Tanya Saja Sudah Dibilang Provokasi, Gimana Kritik Beneran?

Namun, sebelum persidangan digelar, Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Untuk diketahui, Gisel sendiri telah mengakui bahwa video mesum yang viral di media sosial tersebut bersama pria berinisial MYD, memang merupakan video mereka berdua.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x