Fadjroel Rachman Jelaskan Kritik Harus Sesuai UU ITE, Refly Harun: Yang Aman Ya Tidak Mengkritik Sama Sekali

- 15 Februari 2021, 12:32 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun

PR DEPOK  Belum lama ini, Juru Bicara Presiden RI Joko Widodo, Fadjroel Rachman memberikan jawaban atas pertanyaan Jusuf Kalla soal cara mengkritik tanpa dilaporkan ke polisi.

Dalam keterangannya, Fadjroel memaparkan hal-hal apa saja yang harus dipahami dan dimengerti oleh pengkritik sebelum menyampaikan kritiknya.

“Pertama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 3, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’. Kemudian Pasal 28C, ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis’,” papar Fadjroel Rachman melalui akun Instagram miliknya.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Fakta Unik 5 Pemeran Wanita yang Jadi Penghuni Hera Palace dalam Drama The Penthouse

Selain itu, lanjutnya, jika masyarakat ingin menyampaikan kritik melalui media digital, mereka harus terlebih dahulu membaca dan menyimak UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait dengan penjelasan Fadjroel soal kritik yang harus memperhatikan UU ITE, pakar hukum tata negara, Refly Harun, pun memberikan tanggapannya.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter @ReflyHZ, ia mengatakan bahwa jika kritik yang aman adalah kritik yang harus sesuai dengan UU ITE, maknanya memang tidak perlu menyampaikan kritik sama sekali.

Baca Juga: Jokowi Rilis Perpres yang Mengatur 2 Jenis Sanksi bagi Mereka yang Enggan Disuntik Vaksin Covid-19

Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik,” tulis Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter miliknya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x