PR DEPOK - Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) guna menetapkan sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.
Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu memuat 2 jenis sanksi antara lain sanksi administratif dan pidana.
Aturan yang dikeluarkan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekretariat Negara, dalam Perpres Nomor 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan 2 pasal, antara lain Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Sindikat Mafia Tanah