Jokowi Rilis Perpres yang Mengatur 2 Jenis Sanksi bagi Mereka yang Enggan Disuntik Vaksin Covid-19

- 15 Februari 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Gustavo Fring/Pexels

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

Baca Juga: Kode Bendera Indonesia di FF, Munculkan Ikon Bendera Merah Putih Pada Profil Free Fire

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Dilaporkan Anggota Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Ini Memang Agak Aneh, Sindikat Laporkan Korbannnya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x