Selain itu, KPI juga menemukan adegan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.
Masih dikutip dari laman KPI, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.
Baca Juga: TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Masalahnya Ada di Pemahaman Penegak Hukum
Terlebih, menurut Mulyo Hadi, tayangan sinetron tersebut telah mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
“Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dimana anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak dalam setiap siaran,” kata Mulyo Hadi Purnomo.
“Adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu,” ujarnya.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kemenkominfo Dikabarkan Beri BLT Senilai Rp6,8 Juta, Simak Faktanya
Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah sepasang suami istri, kata Mulyo Hadi, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja.
Menurut keterangannya, sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar oleh sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV.
Mulyo Hadi mengatakan bahwa larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran.