PR DEPOK – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis terhadap sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi KPI, surat teguran itu disampaikan kepada SCTV pada hari Jumat, 11 Februari 2021 lalu.
Pemberian teguran itu lantaran sinetron Buku Harian Seorang Istri dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Takut Ketahuan Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Paksa Korban Berhubungan Badan Dengan ODGJ
Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata.
Pada posisi itu, pemeran wanita berada di atas tubuh pemeran pria dan kemudian berguling berganti posisi.
Tidak hanya itu, dalam adegan tersebut, terdapat monolog batin pemeran pria dengan narasi “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita”.
Dalam surat teguran tersebut, pelanggaran dalam tayangan sinetron Buku Harian Seorang Istri terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.