Tanggapi Langkah yang Diambil Saipul Jamil untuk Vonisnya, KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan PK

- 19 Februari 2021, 21:23 WIB
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara.
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara. /PMJ News/
 
PR DEPOK - Artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil beberapa waktu lalu terbukti memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. 
 
Tindakan itu dilakukan olehnya agar hakim memberikan keringanan vonis terkait kasus pencabulan yang menjeratnya. 
 
Kemudian Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Utara. 
 
 
Menanggapi langkah yang diambil oleh Saipul Jamil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan PK tersebut. 
 
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri bahkan menyebut bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun kontra memori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.
 
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, pada Jumat 19 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
 
 
Upaya hukum PK yang dilakukan Saipul Jamil menurut Ali merupakan hak dari setiap narapidana.
 
Maka dari itu ia berharap agar MA turut berkontribusi dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak korupsi. 
 
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU. Namun, pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," ujarnya menjelaskan. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, atas tindakan suap yang dilakukan Saipul Jamil, ia divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider, serta 3 bulan kurungan. 
 
 
Vonis tersebut disampaikan berdasarkan hasil putusan Hakim Pengadilan Tipikor. 
 
Kemudian, uang suap yang diberikan Saipul Jamil diketahui diserahkan oleh Kakaknya, Syamsul Hidayatullah sebagai perantara pada panitera PN Jakarta Utara Rohadi melalui pengacara Berthanatalia Rukuk Kariman.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x