Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Terima Hukuman Mati, Ini Jawaban KPK

HM
- 17 Februari 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/

PR DEPOK - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi tuntutan hukuman mati kepada dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo adalah tersangka penerima suap izin ekspor benih lobster, kemudian Juliari Batubara merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Tuntutan untuk kedua tersangka itu sebelumnya sempat diutarakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Tesla Cenderung Pilih India Ketimbang Indonesia, Said Didu: Mungkin Takut Kalah Saing dengan Esemka

Ia menyebut Edhy Prabowo serta Juliari Batubara dikatakannya layak dituntut hukuman mati.

Menanggapi hal tersebut, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya.

Ia tak menampik, bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati memang diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

Baca Juga: Soroti Isu Suntikan Dana 9 Miliar untuk Bangun Museum SBY-ANI, Teddy Gusnaidi: Ada UU-nya, Gak Bisa Seenaknya

“Secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dapat diterapkan,” ujar Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 17 Februari 2021. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x