"Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," katanya menambahkan.
Namun, lanjut dia, berbeda jika kasus KLB Partai Demokrat didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itulah, pemerintah akan ikut membantu dengan meneliti kebenarannya berdasarkan Undang-Undang (UU).
"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," ujar Mahfud.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa keputusan pemerintah dapat digugat sehingga pembuat keputusan akhir tetaplah pengadilan.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," ucapnya menutup cuitan tersebut.***