Tertipu Proyek Pengadaan Bansos Rp60 Miliar, Lady Marsella Layangkan Laporan ke Polda Metro Jaya

- 28 Mei 2021, 14:28 WIB
Artis FTV Lady Marsella menunjukkan bukti laporan polisi
Artis FTV Lady Marsella menunjukkan bukti laporan polisi /ANTARA

PR DEPOK – Merasa menjadi korban penipuan bermodus proyek pengadaan bantuan sosial (bansos), artis FTV Lady Marsella melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Dalam pelaporannya, Lady Marsella menduga adanya aksi penipuan bermodus proyek pengadaan bansos senilai Rp60 miliar.

“Laporan atas nama pelapor Lady Marsella, sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Kami masih menunggu tindak lanjut dari polisi,” ujar kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, dalam keterangannya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Vonis Habib Rizieq, Rocky Gerung Singgung Menteri Kabinet: Separuh Kena Covid-19, Sisanya Kena 'Stupid'

Terkait kronologi kejadian, Achmad Yarus menyebutkan bermula rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan seseorang berinisial ASL dan rekannya terjadi pada 10 September 2020.

Kepada pihak Lady Marsella, terlapor yaitu ASL mengaku memiliki kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan bansos Rp60 miliar dengan dana pribadi.

Maka dari itu, yang bersangkutan memberikan tawaran kerja sama.

Selanjutnya, PT MCP sepakat menjalin kerja sama dan kemudian mengikuti proses yang ditentukan, hingga akhir proyek bansos ini dimenangi perusahaan milik Lady Marsella.

Baca Juga: Login banpresbpum.id BNI Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM Tahap 3

Akan tetapi, kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama.

Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu.

Meski demikian ASL terus meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK itu sah dan menyatakan mereka sudah memeriksa kepada penerbit SPK.

Sementara itu, Lady Marsella menjelaskan bahwa selain ASL, pihaknya turut melaporkan dua orang lainnya yang berinisial RM dan F.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM BRI Tahap 3 2021 untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Keduanya diduga merekayasa SPK bodong dan berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang.

Selain itu, diketahui bahwa ASL dan rekannya diduga telah menggunakan dana dari kreditor atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.

Bahkan, ASL juga diduga telah memalsukan surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.

Baca Juga: Soal Isu di Kubu PDI Perjuangan, Ganjar: Sungguh-sungguh Saya Tidak Enak, Saya Sangat Hormat dengan Mbak Puan

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien kami masih meminta perbaikan atas naskah rancangan yang diajukan pihak ASL"

“ASL dan rekannya bahkan mencoba mengalihkan tanggung-jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami," kata Achmad Yarus menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah