Protes Pemeran Suara Hati Istri Zahra Masih di Bawah Umur, Warganet Serang Akun Twitter KPI Pusat

- 2 Juni 2021, 17:50 WIB
Pemeran sinetron Suara Hati Istri dengan pemeran Zahra yang masih berusia 15 tahun.
Pemeran sinetron Suara Hati Istri dengan pemeran Zahra yang masih berusia 15 tahun. /Instagram.com/@panjiasaputra./Instagram/@panjiasaputra

Halo, selamat siang KPI saya ingin memberitahukan bawah di Indo**** saat ini sedang tayang Mega Series dengan judul Suara Hati Zahra. Dimana diceritakan Zahra sebagai siswi SMA yang menikah dengan Laki-laki yang sudah berumur dan menjadi istri ke tiganya,” komentar akun @xb****.

Tanpa mengurangi rasa hormat saya, untuk apa menciptakan undang-undang batasan minimal menikah adalah 19 tahun jika tayangan yang jelas-jelas menampilkan anak berusia dibawah 17 tahun dijadikan istri ketiga diperbolehkan untuk tayang?” komentar akun @me****nery.

Baca Juga: Duga Habib Rizieq Akan Bebas, Ali Syarief: Penjarakan HRS dengan Vonis Inkrah Ancaman Pelanggar Lain

Kalau misal tayangan kurang pantas bisa lolos di pertelevisian Indo? Berarti sistem KPI kurang ketat, tidak bagus atau gimana sampe bisa lolos?” komentar akun @Ba****in_19.

Terkait polemik tersebut, KPI Pusat melalui siaran persnya mengatakan bahwa berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS) KPI 2012 memiliki semangat untuk mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dan remaja.

Oleh sebab itu, KPI mengingatkan agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3SPS.

Baca Juga: Jokowi dan Khofifah Ingin Habib Rizieq Bebas? Rocky Gerung: Sebab Kalau HRS Dihukum, yang Lain Dihukum Juga

Khususnya, lanjut KPI, terkait perlindungan terhadap anak. Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja.

Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

“Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” ujar Nuning.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah