Soal Aturan Waktu Dine In 30 Menit, Ernest Prakasa: Berita Buruk bagi Pemilik yang HP-nya Tak Ada Fitur Timer

- 22 Juli 2021, 15:57 WIB
Komika, Ernest sebut rencana tempat makan diizinkan layani dine in maksimal 30 menit jadi berita buruk bagi owner yang HP-nya tak ada fitur timer.
Komika, Ernest sebut rencana tempat makan diizinkan layani dine in maksimal 30 menit jadi berita buruk bagi owner yang HP-nya tak ada fitur timer. /Instagram.com/@ernestprakasa./

PR DEPOK - Komika ternama Indonesia, Ernest Prakasa ikut berkomentar soal rencana pemerintah melonggarkan penerapan PPKM Darurat yang alami perpanjangan.

Adapun rencana pelonggaran PPKM Darurat yang dikomentari Ernest Prakasa adalah pemilik tempat makan diizinkan untuk melayani makan di tempat (dine in) maksimal waktu 30 menit.

Ernest Prakasa lewat akun Twitter pribadinya @ernestprakasa, menilai aturan maksimal makan di tempat 30 menit ini menjadi kabar buruk bagi pemilik warung makan.

Baca Juga: Yasonna Laoly Sebut TKA Tak Bisa Lagi Masuk RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh karena Sudah Tidak Asing

Terutama, dikatakan Ernest Prakasa, pemilik tempat makan yang handphone-nya (HP) belum dilengkapi dengan fitur timer.

"Berita buruk bagi pemilik warung makan yang HP-nya belum ada fitur timer," tutur pria berusia 39 tahun ini dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 22 Juli 2021.

Cuitan Komika Indonesia, Ernest Prakasa.
Cuitan Komika Indonesia, Ernest Prakasa.

Sontak cuitan Ernest Prakasa itu pun mendapat beragam reaksi dari warganet atau pengikutnya di Twitter.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya

Tak sedikit melontarkan komentar-komentar menggelitik soal pendapat pria yang juga seorang penulis skenario ini.

"'Yuk pak buru diabisin waktunya dikit lagi. 3.. 2.. 1.. Yak mangkoknya saya angkat yak.' Pelanggan pergi dalam keadaan seret karena gak sempet minum," ujar pemilik akun @bop***.

"Lagi asik" makan tiba-tiba pedagang nya teriak 'Waktu kalian makan tersisa 10 menit lagi, ayo buruan keburu pol pp dtg!!!' Auto berasa lagi ikut masterchep tapi versi makan nya," ucap pemilik akun @gilang****.

Baca Juga: Bolehkah Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Terlambat atau Lebih Cepat? Simak Penjelasannya

Sebelum diberitakan, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga Sabtu, 25 Juli 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konfrensi pers virtual pada Selasa, 20 Juli 2021 malam WIB.

Jokowi mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk melonggarkan PPKM Darurat, dengan syarat tren kasus Covid-19 menurun.

Baca Juga: Gus Miftah Nasihati Atta-Aurel yang Kerap Pertontonkan Kehidupan di Medsos: Tak Harus Semuanya Diumbar

Salah satu yang akan dilonggarkan adalah aturan di tempat makan. Para pemilik tempat makan diberikan izin melayani pembeli untuk makan di tempat atau dine ini dengan maksimal waktu 30 menit.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @ernestprakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah