dr. Richard Lee Diduga Ditangkap Paksa Buntut Laporan Kartika Putri, Pengacara: Ia Bukan Teroris atau Koruptor

- 12 Agustus 2021, 11:10 WIB
Kuasa Hukum dr. Richard Lee, Razman Nasution.
Kuasa Hukum dr. Richard Lee, Razman Nasution. /Instagram @razmannasution

PR DEPOK - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan berita penangkapan dari dr. Richard Lee di kediamannya di Jalan Brifgen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Dokter Richard Lee ditangkap sekira pukul 7.00 WIB pagi yang diduga sebagai buntut dari laporan yang dilayangkan artis Kartika Putri.

Dalam video yang direkam langsung oleh sang istri, penangkapan dr. Richard Lee sempat diwarnai keributan.

Baca Juga: Masuk Mal Kini Wajibkan PCR-Antigen, Don Adam: Panjang Umur Pengusaha Alkes!

Bukan tanpa alasan, istri dr. Richard Lee menilai bahwa suaminya ditangkap secara paksa tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.

Sementara itu, kuasa hukum pihak dr. Richard, Razman Nasution, mengklarifikasi penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut.

Menurutnya, saat ini kasus dr. Richard Lee masih bergulir di Polda Metro Jaya, terkait dengan laporan dari Kartika Putri.

Baca Juga: BSU 2021 Sedang Cair, Begini Cara Online Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Disampaikan Razman, Kartika Putri pun telah dilaporkan ke polisi oleh dr. Richard Lee dan David Lee.

"Saat ini juga sedang bergulir laporan saudara dr. Richard Lee, dan saudara David Lee terhadap saudara Kartika Putri di Polda Sumatra Selatan. Baik laporan saudara Kartika Putri, dan laporan saudara dr. Richard Lee dan saudara David Lee, keduanya adalah laporan pelanggaran UU ITE," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @razmannasution.

Sementara itu, terkait penangkapan dr. Richard Lee, Razman Nasution menjelaskan bahwa alasan yang dilontarkan polisi pada saat menangkap kliennya adalah lantaran mau meminta keterangan dan memeriksa ponsel dari sang dokter, terkait dengan kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Bagi-bagi Bansos Jokowi Berujung Kerumunan, Ali Syarief: Kalau Gini Terus, Gimana Negara Bisa Tertib?

"Polisi katanya mau meminta keterangan dari saya (dr. Richard), mau memeriksa handphone saya, terkait dengan pelanggaran UU ITE," tuturnya menjelaskan.

Ia lantas menghubungi sendiri tim kepolisian yang menangkap kliennya tersebut.

Razman menanyakan perihal perlu atau tidaknya penangkapan terhadap dr. Richard Lee.

Baca Juga: Tanggapi Keputusan Pemerintah Hapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19, Mardani Ali: Ini Bahaya

"Dalam rangka apa kalian datang? Charles mengatakan, 'Bang, kami datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait dengan Instagram. Itu bahasa yang sampai ke saya," katanya.

"Kemudian saya tanya, 'apakah dr. Richard Lee akan dibawa?' Dia bilang tidak. Yang dipegang ini omongan polisi, penegak hukum. Karena klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan," ujar Razman menegaskan.

Lebih lanjut, sang pengacara menegaskan bahwa kliennya hanyalah warga negara yang terkena masalah UU ITE.

Baca Juga: Perawat Jerman Diduga Tukar Vaksin Covid-19 dengan Larutan Garam, Gus Umar: Betapa Rusak Moral Oknum Nakes Ini

Ia lantas bingung dengan perubahan sikap dari kepolisian yang semula mengatakan tidak akan membawa dr. Richard Lee.

"Dan bicara dengan saya tidak ada yang namanya membawa handphone ataupun orangnya. Kok tiba-tiba terjadi perubahan? Justru dr. Richard Lee dibawa, dipaksa, sesuai dengan video yang ada," kata Razman.

"Saya sampai ngomong sama penyidiknya, tunggu saya! In shaa Allah jam 4 saya sampai. Dan saya sampai di sini, kenapa tidak tunggu saya? Saya kuasa hukumnya, walaupun ada anggota saya, saya ketua timnya, saya berdebat denga mereka," ujarnya.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x