"Sekarang ini dikembangkan lagi seolah-olah katanya ada illegal access. Illegal access yang mana? Klien saya itu belum tersangka, tidak saya terima surat putih. Langsung ini diserahkan kepada istrinya, nih tersangka, surat perintah penahanan, penangkapan," kata Razman Nasution.
"Tidak pernah diperiksa, pelapornya Asep Sanusi tanggal 5, laporan polisi di sini tanggal 9. Penjelasan dari Pak Yusri Yunus tanggal 5, di sini tanggal 9. Yang melapor orang lain, klien saya dia belum diperiksa. Alangkah eloknya dipanggil dia, BAP dia. Saya akan dampingi dan klien saya mau," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sempat heboh di media sosial video penangkapan dr. Richard Lee.
Dalam video yang diunggah oleh istri dr. Richard Lee, Reni Effendi, dikatakan bahwa sang ahli kecantikan dijemput paksa oleh tim penyidik tanpa ada penjelasan yang detail.
Tak hanya itu, pihak penyidik juga disebut langsung membawa paksa dr. Richard tanpa menunggu kedatangan sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution yang kala itu masih dalam perjalanan.***