Pengacara 30 Miliar itu lantas menyebutkan bahwa penangkapan sang ahli kecantikan mungkin didasari oleh kasus lainnya, bukan kasus pencemaran nama baik yang menyangkut aktris Kartika Putri.
"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan. Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin, mungkin ya, terkait dengan kasus pencemaran nama baik," kata Hotman menjelaskan.
"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua yaitu Pasal 30 Undang-Undang ITE, yaitu yang isinya tentang dugaan illegal access. Artinya begini, kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," lanjutnya.
Selain itu, katanya melanjutkan, penyidik juga kabarnya menggunakan Pasal 221 KUHPidana terkait dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh pihak dr. Richard Lee.
Kendati demikian, Hotman Paris menekankan bahwa ia tidak bisa memastikan benar atau tidaknya ada dugaan menghilangkan barang bukti.
"Kita tidak tahu apakah benar ada dugaan menghilangkan barang bukti. Tapi ternyata kasus tersebut bukan hanya kasus pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus," tuturnya.***