Tak Ada Kesepakatan di Pertemuan Sebelumnya, PMJ Putuskan akan Pertemukan Kembali David Noah dan Lina Yunita

- 1 September 2021, 13:35 WIB
David NOAH.
David NOAH. /Instagram @dorfel_dave

PR DEPOK – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,1 miliar yang melibatkan David Kurnia Albert Dorfel atau yang lebih dikenal dengan David Noah masih berjalan.

Pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu, David yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah bertemu dengan pihak pelapor Lina Yunita di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tujuan merundingkan objek perkara ini.

Sayangnya pada pertemuan tersebut tidak ada kata kesepakatan yang terjadi, sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk mempertemukan keduanya kembali dalam waktu dekat.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Musim Hujan Datang Lebih Awal, Pemprov DKI Jakarta Ambil Langkah Antisipasi Banjir

“Memang belum mencapai kesepakatan kemarin. Makanya nanti akan diupayakan lagi (pertemuan) mereka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Rabu, 1 September 2021.

Sebelumnya, David Noah telah dilaporkan seorang wanita bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum Lina yaitu Devi Waluyo mengatakan kliennya sudah melayangkan laporan kepada David Kurnia Albert Dorfel pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.

Devi kemudian menjelaskan kronologi di balik pelaporan kepada David

Baca Juga: Tak Ajukan Upaya Banding, Maling Uang Rakyat Juliari Batubara Segera Dieksekusi KPK

Awal mulanya sang klien Lina dikenalkan dengan David yang ketika itu sedang memerlukan dana untuk sebuah proyek pengadaan kapal yang dirintis perusahaannya.

Pada akhirnya, korban membantu dengan meminjamkan uang kepada David dengan sebuah perjanjian bahwa uangnya akan dikembalikan dalam waktu setengah tahun yang ditambah dengan keuntungan.

Sayangnya uang yang dinantikan disebut Devi tidak dikembalikan sesuai jangka waktu yang sudah disepakati.

“Namun, setelah berjalan, ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya,” tutur Devi.

Baca Juga: 5 Gambaran yang Akan Terjadi pada Bandara Kabul di Bawah Kontrol Taliban Usai AS Tarik Pasukannya

Korban sebenarnya sempat mendapatkan cek sebagai jaminan, namun ketiak diperiksa ke bank, rekening tersebut sudah tutup.

“Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup,” ujarnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa jaminan perusahaan milik David juga tutup sehingga tidak ada lagi rekening atas nama PT tersebut.

“Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu,” tutur Devi.

Baca Juga: Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Perkara Suap Bansos, Ali Fikri: KPK Siap Eksekusi

Alhasil kliennya disebut Devi harus menanggung kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

“Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar,” ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah