PR DEPOK - Usai Divonis hukuman 12 tahun penjara, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak mengajukan upaya banding terhadap hukuman yang dijatuhkan kepadanya tersebut.
Maka dari itu, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera mengeksekusi maling uang rakyat ini ke lembaga pemasyarakatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 1 September 2021.
Baca Juga: Profil Cut Syifa Dara Manis Keturunan Aceh yang Dijodohkan dengan Harris Vriza oleh Warganet
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sendiri sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada maling uang rakyat itu pada 23 Agustus 2021 lalu.
"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ucapnya menambahkan.