Kendati demikian, Ali Fikri mengaku masih belum mengetahui informasi terkait lokasi lembaga pemasyarakatan, yang akan ditempati oleh terdakwa kasus dugaan korupsi bansos tersebut.
Kemudian, Majelis hakim juga mewajibkan Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000, yang jika tidak dibayar akan dipidana selama 2 tahun.
Tak hanya itu, maling uang rakyat tersebut juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman yang diberikan itu diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK tidak dilakukan upaya hukum banding," ujar Ali Fikri.
Dengan demikian, perkara dari terdakwa Juliari Batubara saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 September 2021: Elsa Syok hingga Andin Syukuran Kehamilan
Pada perkara itu, Juliari Batubara selaku Mensos RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta Rp29,252 miliar dari sejumlah penyedia barang lainnya.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Juliari Batubara menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar dan beberapa penyedia barang lainnya, menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***