Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala yang Terdampak Pandemi Covid-19, Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 3 September 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi masjid dan musala.
Ilustrasi masjid dan musala. /Pixabay/GregMontani

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional untuk masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19.

Anggaran yang telah disiapkan Kemenag untuk bantuan tersebut mencapai Rp6,9 miliar.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas memastikan bahwa proses pengajuan bantuan ini mudah dan dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Sabtu, 4 September 2021: Jangan Lewatkan Drakor The Penthouse III

Penegasan ini disampaikan Menag, merespons pernyataan salah satu anggota DPR saat Raker dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Raker ini membahas program dan anggaran tahun 2022.

“Terkait bantuan masjid dan mushala, Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 M. prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang rumit dan njilimet,” kata Menag Yaqut yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Agama pada Jumat, 3 September 2021.

Bantuan yang akan dibagikan yakni Rp20 juta untuk tiap masjid dan Rp10 juta bagi musala yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Sabtu, 4 September 2021: Ada Cinta Amara, Dari Jendela SMP, dan Naluri Hati

Selain itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Moh. Agus Salim mengungkapkan bantuan operasional tersebut dapat digunakan pengurus masjid atau musala untuk memenuhi keperluan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x