Prosedur penerima bantuan operasional dari Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, yaitu:
1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 terdiri atas:
a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Fotokopi buku rekening Bank atas nama Masjid/Mushala yang masih aktif; dan
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.