Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala yang Terdampak Pandemi Covid-19, Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 3 September 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi masjid dan musala.
Ilustrasi masjid dan musala. /Pixabay/GregMontani

Prosedur penerima bantuan operasional dari Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, yaitu:

1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 terdiri atas:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Besok Sabtu, 4 September 2021: Saksikan Hwarang, Zombie Detective, dan Kurulus Osman

a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;

c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

e. Fotokopi buku rekening Bank atas nama Masjid/Mushala yang masih aktif; dan

f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah