“Misalnya, untuk penyediaan protocol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, desinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keutamaan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid atau musala, berikut rinciannya.
Baca Juga: 'Shang-Chi and The Legend of the Ten Rings: The Album' Rilis Hari Ini
Syarat Penerima Bantuan
Syarat penerima bantuan operasional dari Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, di antaranya:
1. Masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala;
3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.
Prosedur Penerima Bantuan