Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala yang Terdampak Pandemi Covid-19, Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 3 September 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi masjid dan musala.
Ilustrasi masjid dan musala. /Pixabay/GregMontani

Baca Juga: Sinopsis Film Viral: Wabah Virus Flu Cacing Menguasai Kota Tayang di Bioskop Trans TV

Untuk diketahui, permohonan bantuan paling lambat disampaikan tanggal 12 September 2021.

Selain itu cek status permohonan bantuan, dapat dicek di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonan/cekstatus.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah