PR DEPOK – Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasakembali menyoroti kasus pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual tetapi kini dilaporkan balik oleh pihak terlapor.
Ernest Prakasa melalui keterangan tertulisnya menilai bahwa hukum dan moral terkadang tidak selalu sejalan.
Menurut Ernest Prakasa, seseorang yang mempunyai hak secara hukum tidak lantas bisa membenarkan perilaku secara moral.
Pernyataan ini disampaikan Ernest Prakasa melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ernestprakasa.
“1) Sayangnya, hukum dan moral tidak selalu sejalan. Punya hak secara hukum tidak lantas membenarkan perilaku secara moral,” kata Ernest Prakasa dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Ernest kemudian menyoroti argumen para pihak terlapor yang melaporkan balik pegawai KPI korban perundungan dan pelecehan seksual.
Menurut sutradara ‘Susah Sinyal’ dan ‘Cek Toko Sebelah’ ini titik berat argumen terlapor yang melayangkan laporan balik terletak pada keberatan akan diekposnya identitas mereka bukan pada keberatan dituduh padahal tidak bersalah.
1) Sayangnya, hukum dan moral tidak selalu sejalan. Punya hak secara hukum tidak lantas membenarkan perilaku secara moral.
2) Perhatikan fokus dari argumen mereka. Titik beratnya ada di KEBERATAN DIEKSPOS, bukan KEBERATAN DITUDUH PADAHAL TIDAK BERSALAH.
Itu pendapat gw. https://t.co/RITxqt4y7A— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) September 8, 2021
“2) Perhatikan fokus dari argumen mereka. Titik beratnya ada di KEBERATAN DIEKSPOS, bukan KEBERATAN DITUDUH PADAHAL TIDAK BERSALAH,” ujar Ernest Prakasa.
Sebelumnya, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat berinisial MS yang merupakan korban perundungan dan pelecehan seksual akan dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
MS akan dilaporkan dengan dalih telah menyebarkan identitas terduga pelaku via rilis pers pada Rabu, 1 September 2021 lalu.
Informasi ini diungkapkan oleh Tegar Putuhena selaku pengacara dari RT dan EO. Tegar mengatakan bahwa keluarga kedua kliennya menjadi korban setelah identitas pribadinya disebar oleh MS.
“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak,” ujar Tegar.
Tegar menuturkan bahwa perbuatan MS yang sudah menyebarkan identitas pribadi terduga pelaku pelecehan seksual di KPI sudah melewati batas.
Maka dari itu, Tegar bersama kliennya tengah merencanakan untuk melayangkan laporan balik terhadap MS ke pihak kepolisian sebab telah menyebarluaskan identitas pribadi dari terduga pelaku pelecehan seksual.
“Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” tuturnya.
Sementara itu terkati dasar hukum yang akan dipakai, Tegar dan kliennya akan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Tegar bahwa perbuatan MS yang menyebarkan data pribadi kliennya via rilis pers sudah menyalahi UU ITE.
Tegar menambahkan bahwa ketiga terduga pelaku pelecehan seksual lainnya sudah menimbang akan ikut melayangkan laporan kepada MS dengan kuasa hukumnya masing-masing.
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” tuturnya.
“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” ujarnya.***