Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Nilai Ambang Batas SKD CASN Terlalu Tinggi, DPR Sampaikan Penjelasan Berikut.
Regulasi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa bioskop dipersilahkan untuk buka di wilayah yang sudah mengimplementasikan PPKM Level 3 dan 2.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Luhut pada Senin, 20 September 2021 lalu.
Para pengunjung bioskop nantinya disebut Luhut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun syarat masuk bioskop di masa PPKM berlevel adalah sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning kepada pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.