Korban Dugaan Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Dicecar 25 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

- 30 September 2021, 21:10 WIB
Olivia Nathania dan Nia Daniaty.
Olivia Nathania dan Nia Daniaty. /Instagram @niadaniatynew/

PR DEPOK – Kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga melibatkan Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar yang merupakan anak dan menantu dari penyanyi senior Nia Daniaty terus berjalan.

Salah satu korban dan pelapor yakni Karnu telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 30 September 2021 sore tadi.

Kuasa hukum Karnu, Odie Hudianto mengatakan bahwa kliennya diberikan 25 pertanyaan oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 40 Negara Laporkan Kasus Varian Mu, IDI: Harus Waspada, Ada Bahaya Penularan yang Sangat Pesat

Terdapat beberapa barang bukti yang berhubungan dengan penipuan yang kemudian langsung diamankan.

“Karena dikebut prosesnya ya, ada tiga dokumen yang diduga bodong berupa nota dinas, surat keputusan (SK) palsu serta nomor induk pegawai (NIP) palsu langsung disita penyidik. Ini semua agar prosesnya berlangsung cepat,” ujar Odie dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Kamis, 30 September 2021.

Lebih lanjut, Odie mengatakan pemeriksaan terhadap korban akan kembali dilanjutkan besok salah satunya kepada Agustin yang merupakan guru sekolah dari Olivia Nathania.

Bila nantinya proses pemeriksaan kepada korban sudah rampung, selanjutnya akan diadakan gelar perkara oleh penyidik.

“Kalau berita acara pemeriksaan (BAP) cepat, maka hari Rabu selambatnya itu sudah gelar perkara. Sehingga diperkirakan sebelum Rabu terlapor sudah diperiksa,” tutur Odie.

Baca Juga: Febri Diansyah Nilai Penyingkiran Pegawai KPK Begitu Busuk: tapi Kita Takkan Menyerah Memberantas Korupsi

Odie kemudian menjelaskan bahwa Oi atau nama panggilan dari Olivia Nathania pada setiap melakukan transaksi akan mengimingi dengan surat perjanjian mengenai kepastian untuk menjadi PNS.

“Oi yang ngomong, 'gue jamin 100 persen masuk, kalau enggak masuk uang kembali 100%. Di akhir perjanjian itu, tertulis jika tidak masuk (sebagai PNS) uang akan dikembalikan di akhir JulI,” tuturnya.

Untuk diketahui, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan CPNS ditambah pemalsuan surat pada 2019 lalu.

Ada total 225 orang yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Akui Pernah Nembak Wanita Lain Sebelum Ria Ricis, Candaan Teuku Ryan: karena Ditolak Terus ke Kamu Selanjutnya

Laporan ini sudah masuk ke pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Odie Hudianto yang merupakan kuasa hukum 225 korban mengungkapkan bahwa keduanya bisa meloloskan seseorang menjadi PNS dengan mekanisme jalur prestasi dengan cara mensubstitusi PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Kedua orang ini mematok tarif yang bermacam-macam untuk satu posisi PNS, di kisaran Rp25 juta hingga Rp150 juta.

Kerugian yang dialami 225 korban penipuan sendiri menyentuh angka Rp9,7 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah