Orang Tuanya Dicecar 18 Pertanyaan di Polda Metro, Ayu Ting Ting: Dinikmati saja, InsyaAllah Hasil Memuaskan

- 13 Oktober 2021, 10:11 WIB
Pedangdut, Ayu Ting Ting.
Pedangdut, Ayu Ting Ting. /Instagram.com/@ayutingting92/

PR DEPOK - Orang tua pedangdut Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Tim penyidik Polda Metro Jaya memberikan 18 pertanyaan kepada orang tua Ayu Ting Ting, saat diperiksa sebagai saksi, atas laporan pencemaran nama baik dari akun @gundik_empang terhadap Ayu Ting Ting.

"Pemeriksaan hari ini sudah berjalan baik dan lancar. Tadi untuk ayah Rozak ada enam pertanyaan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ayu: di-BAP Sebagai Saksi

Adapun Minola menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang tua Ayu Ting Ting masih dalam bahasan terkait penghinaan oleh akun Instagram @gundik_empang.

"Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut," ujar Minola Sebayang. 

Setelah kedua orang tuanya menjalani pemeriksaan, Ayu Ting Ting menyatakan dirinya akan mengikuti prosedur hukum terkait laporannya, dan mempercayai kepada tim penyidik.

Baca Juga: Atlet DKI yang Pulang dari PON XX Papua Karantina di Hotel Grand Cempaka, Wagub Riza: Sesuai Ketentuan 5 Hari

"Semuanya harus berjalan sesuai proses, semua harus diikuti, dinikmati saja, Insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara itu, sebelumnya pemeriksaan terhadap orang tua Ayu Ting Ting dijadwalkan pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir dan dijadwalkan kembali menjadi Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Ilmuwan Simulasi Hidup di Mars, Direktur Forum Antariksa: Kesalahan di Bumi Kami Harap Tak Diulangi di Mars

Adapun Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang menimpanya.

Tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya, Minola menyampaikan yakni untuk mencari kejelasan alasan dari pemilik akun terkait yang melontarkan komentar negatif padahal tak mengenal Ayu secara dekat.

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan dan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola Sebayang. 

Baca Juga: Inspirasi Squid Game dari Presiden AS Donald Trump, Sutradara: Mirip VIP, Dia Jalankan Permainan Bukan Negara

Adapun sebelumnya, Ayu Ting Ting tampak geram dengan pengguna akun Instagram tersebut, pasalnya ia merasa dirinya dan putrinya telah dihina.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu Ting Ting atas penghinaan tersebut adalah pasal 315 KUHP tentang penghinaan.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x