PR DEPOK – Kasus dugaan kabur dari karantina yang menjerat selebgram Rachel Vennya terus diusut pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, kliennya sudah siap apabila kelak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Rachel Venya juga sudah siap untuk semua konsekuensi hukum terkait dugaan kabur saat karantina.
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya.
Kuasa hukum menyebut kliennya siap dengan konsekuensi hukum atas perkara tersebut, termasuk jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, insyaallah siap (jadi tersangka), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, pada Senin, 1 November 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ia pun menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kebenaran kabur saat karantina merupakan materi penyidikan.