Polisi Berencana Undang Saksi Ahli untuk Dalami Kasus Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina

- 2 November 2021, 21:10 WIB
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan.
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan. /Antara/Reno Esnir/

PR DEPOK - Soal pemeriksaan secara rutin terkait kasus dugaan kabur karantina, hingga kini penyidik belum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, sebelum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. 

"Nanti tunggu saja (gelar perkaranya). Apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka, ya ditunggu saja hasilnya. Karena masih ada (pemeriksaan) saksi-saksi lain lagi, mungkin saksi ahli juga," kata Yusri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Mengetahui Kepribadian Melalui Tulisan Tangan, Simak Penjelasannya

Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak kepolisian memerlukan waktu untuk melengkapi sederet alat bukti dalam perkara kaburnya Rachel Vennya saat karantina.

"Intinya kita masih harus melengkapi lagi, siapa yang harus diperiksa serta alat-alat bukti lain," kata Yusri Yunus.

kasus dugaan kabur saat menjalani karantina yang dilakukan Rachel Vennya cukup menyita perhatian publik.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bertanya Soal Menteri Agama Harus Islam, Ini Jawaban Gus Yaqut

Banyak masyarakat menilai tindakan Rachel Vennya adalah egois, karena tidak mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Rachel Vennya diduga kabur karantina bersama kekasihnya yakni Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa yang dibantu oleh dua orang oknum TNI.

Menghadiri pemeriksaan kedua terkait dugaan kabur karantina, Rachel Vennya dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Sinopsis Surga Yang Tak Dirindukan 3, Reza Rahadian Tampil dengan Karakter Berbeda

Selama menghadiri pemeriksaan pada Polda Metro Jaya, ketika ditanya oleh awak media terkait kasusnya Rachel Vennya memilih untuk tidak memberikan jawaban apapun.

Melalui kuasa hukum Rachel Vennya yakni Indra Raharja menyampaikan bahwa sang klien sanggup menerima segala konsekuensi akan hal yang telah diperbuat.

Termasuk bila nanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina.

Baca Juga: Cek Dashboard untuk Mengetahui Status Kelolosan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22

"Ya, insyaallah siap (jadi tersangka), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra setelah mendampingi kliennya pemeriksaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah