"Dari hasil interogasi diketahui empat surat tersebut sudah digadaikan ke bank, dan dua lainnya dijual," kata Nirina Zubir.
Adapun untuk rencana damai dengan ART, Nirina Zubir menjelaskan jika hal tersebut sulit direalisasikan.
Hal tersbeut lantaran tersangka sudah tidak mau membalikan sertifikat tanah tersebut.
"Gak yakin, nggak yakin yah dia bisa balikin. Karena sampai detik ini saja dia tidak mau minta maaf. Maka apa yang mau didamaikan, orangnya saja tidak mau minta maaf bahkan masih sempat ketawa-ketawa," tukasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus hilangnya sertifikat ibunda dari Nirina Zubir yang telah merugikan phaknya sebesar Rp17 Miliyar.
"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," kata AKBP Petrus Silalahi.***