Laporan Istri Iwan Fals kepada Pendiri OI Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilimpahkan ke Polres Depok

- 7 Desember 2021, 19:50 WIB
Keluarga Iwan Fals menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Keluarga Iwan Fals menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik. /PMJ News/

PR DEPOK - Laporan yang diajukan oleh istri musisi Iwan Fals kepada Rosanna yang merupakan pendiri organisasi bernama Orang Indonesia (OI) terus berlanjut.

Laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan istri musisi Iwan Fals, kini laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Depok.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan pelimpahan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Terkait Babak 8 Besar Liga Indonesia 2021, Pengelola Pakansari Belum Terima Surat PSSI dan PT LIB

"Untuk kasus yang pelapornya Iwan Fals itu sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Depok," kata Zulpan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meski begitu, Zulpan tak memberikan alasan lebih lanjut atas pelimpahan berkas yang awalnya dilayangkan kepada Polda Metro Jaya dan akhirnya berpindah ke Polres Depok.

Diketahui, Iwan Fals yang mendampingi sang istri membuat laporan terkait satu orang oknum berinisial KS atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil untuk Dapatkan Total Bansos Rp6 Juta

"Saya sebagai suami yang baik menemani istri, ini membuat laporan terkait pencemaran nama baik," kata Iwan Fals sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x