Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius Besok 16 Desember 2021, dari Karier hingga Asmara
Pria yang berpacaran dengan Syifa Hadju itu terancam hukuman 4 tahun penjara karena perbuatannya.
"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah (Pasal) 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kombes Pol E. Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Syifa Hadju tak kunjung memberikan komentar.
Ia masih bungkam tentang ditangkapnya sang kekasih karena menggunakan narkotika jenis ganja.***