PR DEPOK – Terkait status hukum pelanggan artis Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi online, bisakah dijerat pasal atau tidak?
Mengenai status hukum pelanggan Cassandra Angelie, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan lantas memberikan tanggapan terkait prostitusi online artis.
Menurutnya, pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online artis tidak bisa dijerat pidana, karena hal itu adalah ranah pribadi.
Baca Juga: Serdy Siap Beri Kontribusi Terbaik bagi Borneo FC di Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022
"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," kata Endra Zulpan di Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Penjelasan Zulpan ini adalah jawaban atas permintaan Komnas Perempuan agar penyidik Polda Metro untuk mengambil langkah hukum terhadap pria pelanggan Cassandra Angelie.
Menurut Zulpan, memang tujuannya baik, tetapi penegakan hukum terhadap pelanggan dalam kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.
"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," katanya.