Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat? Polda Metro Jaya Klarifikasi Kasus Prostitusi Online Artis

- 5 Januari 2022, 14:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan foto artis Cassandra Angelie usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi online, di Jakarta, pada Jumat, 31 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan foto artis Cassandra Angelie usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi online, di Jakarta, pada Jumat, 31 Desember 2021. /Fianda Sjofjan Rassat /Antara

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan pidana). Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," kata Zulpan.

Jadi, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Chika Iri Terhadap Fuji: Mungkin Kayak Saya ya, Dua Juta Subscribers itu 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pesinetron “Ikatan Cinta” tersebut hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair Januari 2022, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Alasannya karena Cassandra Angelie kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Cassandra Angelie dalam kasus ini dijerat Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga mucikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah