PR DEPOK – Kasus prostitusi online yang menjerat artis cantik pemain sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie memasuki babak baru.
Untuk diketahui, Cassandra Angelie bersama dengan tiga orang mucikari berinisial KK, R, dan UA ditetapkan oleh aparat sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa para pelangggan prostitusi online Cassandra Angelie juga dapat diatur secara pidana.
“Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana),” kata Endra seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 4 Januari 2022.
Endra Zulpan menerangkan bahwa pelanggan dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.
Meski begitu, kata dia, hal itu bisa diusut apabila ada laporan dari istri sah pelangan.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Raffi Ahmad Diramal Jadi Wakil Rakyat hingga Sikap 'Ciut' Danrem TNI Jadi Sorotan
“Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporannya,” ujarnya.