Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat? Polda Metro Jaya Klarifikasi Kasus Prostitusi Online Artis

- 5 Januari 2022, 14:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan foto artis Cassandra Angelie usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi online, di Jakarta, pada Jumat, 31 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan foto artis Cassandra Angelie usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi online, di Jakarta, pada Jumat, 31 Desember 2021. /Fianda Sjofjan Rassat /Antara

PR DEPOK – Pascapenangkapan pesinetron Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi online, beredar wacana soal identitas pelanggannya berasal dari kalangan pejabat.

Atas munculnya dugaa pejabat yang menjadi pelanggan Cassandra Angelie dalam prostitusi online artis, Polda Metro Jaya baru-baru ini memberikan klarifikasi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online artis bukan berasal dari kalangan pejabat.

Baca Juga: Dijenguk Sule, Dorce Gamalama Minta Maaf Akui Tak Kenal Ayah Adzam Sutisna

"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara itu, terkait status hukum pelanggan prostitusi online artis, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak akan diproses hukum.

Meski demikian, ada kemungkinan bahwa pelanggan Cassandra Angelie untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: Persija Jakarta Rekrut Eks Striker Timnas U-19, Irfan Jauhari : Bersyukur Bisa Gabung Tim Ibukota

Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana, asalkan ada laporan dari istri sah pelanggan.

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan pidana). Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," kata Zulpan.

Jadi, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Chika Iri Terhadap Fuji: Mungkin Kayak Saya ya, Dua Juta Subscribers itu 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pesinetron “Ikatan Cinta” tersebut hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair Januari 2022, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Alasannya karena Cassandra Angelie kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Cassandra Angelie dalam kasus ini dijerat Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga mucikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Universitas Pancasila Dirikan 6 Rumah Ibadah, Menag Singgung Moderasi Beragama

Lalu, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah