Sebut Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Polisi: Masih Fokus Tangani CA

- 7 Januari 2022, 19:20 WIB
Potret Cassandra Angelie
Potret Cassandra Angelie /Portalkalteng/Instagram @cassangeliee

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Cassandra Angelie telah mengakui keterlibatannya dalam praktik prostitusi online dengan memasang tarif kencan sebesar Rp30 juta.

Sementara itu, pada pemeriksaan terhadap ketiga muncikari Cassandra Angelie, pihak kepolisian menyebut ada indikasi beberapa artis lain terlibat dalam prostitusi online yang diwadahi oleh ketiganya.

Baca Juga: Dubes RI Umumkan Kondisi Terkini WNI di Kazakhstan Setelah Adanya Kerusuhan Berdarah

Cassandra Angelie sendiri dikenakan Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Adapun ketiga muncikari Cassandra Angelie dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara maksimal satu tahun, selanjutnya mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman bui selama enam tahun.

Terakhir ketiga mucikari Cassandra Angelie dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun bui.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah