"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu 8 Januari 2022.
Yahya mengatakan bahwa donasi untuk Rumah Gala Sky tersebut memang tidak memiliki izin resmi.
Dia menjelaskan jika penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, harus mendapat izin dari bupati. Sementara tingkat provinsi, izin turun dari gubernur.
Sedangkan, jika sudah lintas provinsi, Yahya menjelaskan maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.
Yahya mengatakan hal itu dilakukan agar proses pengumpulan dana ke pihak bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Soal Tren Adopsi Boneka Arwah di Kalangan Artis, Kemenag: Hobi Mengoleksi Boleh-boleh Saja
Lebih lanjut, Yahya mengatakan saat ini Kemensos telah memanggil pihak yang bersangkutan soal donasi Rumah Gala untuk diselidiki.
Nantinya, Kementerian Sosial tidak langsung memberikan hukuman. Dia membeberkan semua akan dilakukan secara bertahap.
Yahya mengatakan sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana.