Saat dikonfirmasi, pihak Polda Metro Jaya pun membenarkan adanya penangkapan Ardhito Pramono.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Orang Kaya yang Suka Pamer, Jam Tangan Mewah Justru Bikin Salfok
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang aktor film layar lebar sekaligus penyanyi Ardhito Pramono usai pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Kebon Jeruk.
Penyanyi sekaligus aktor tersebut kemudian diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 12 Januari 2022.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler iPhone 12.
Baca Juga: Bela Gibran dan Kaesang Usai Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Disentil Yan Harahap: Begal kok Jadi Jubir
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***