Hari Musik Nasional 2020, Bekraf: Hak Cipta sebagai Penentu Nilai Ekonomi dan Pelindung Karya Musik

- 9 Maret 2020, 09:46 WIB
ILUSTRASI panggung musik
ILUSTRASI panggung musik /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret telah diperingati sejak tahun 2013.

Berbeda dengan Hari Musik Internasional yang jatuh pada tanggal 21 Juni, tanggal 9 Maret dipilih lantaran tanggal tersebut merupakan hari lahir pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Pahlawan Nasional Wage Rudolf Supratman.

Hari Musik Nasional ini ditetapkan oleh Presiden RI ke 6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepppres) Nomor 10 tahun 2013.

Baca Juga: Teknologi Bendung Karet, Kendalikan Banjir dan Ketahanan Air Sungai Indonesia

Saat itu, pemerintah merasa perlu mengeluarkan Keppres tersebut karena selama ini insan musik Indonesia bersama masyarakat telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai hari musik Nasional.

Namun, sebelumnya Hari Musik Nasional ini sudah dicanangkan oleh Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta pada 10 Maret 2003 silam dengan ditandai pemencetan tombol situs resmi Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pihaknya berharap bahwa peringatan Hari Musik Nasional tahun ini sebaiknya tidak bersifat seremonial tetapi lebih kepada langkah-langkah nyata yang dilakukan untuk membenahi ekosistem yang sangat dibutuhkan oleh segenap pemangku kepentingan permusikan Indonesia.

Baca Juga: MU vs City, Martial dan McTominay Bawa The Reds Devils Cukur The Citizens di Derby Manchester

Diinformasikan bahwa industri musik Indonesia sudah berjalan selama lebih dari 40 tahun dan saat ini telah melewati fase pertama teknologi disruptif dari digitalisasi musik, di mana konsumen beralih dari rekaman vinil ke CD lalu kemudian menguduh format digital.

Pada fase digital berikutnya, konsumen merasa tidak lagi ingin memiliki musik, namun mereka ingin mengakses musik di berbagai platform menggunakan layanan awan dan ponsel pintar.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Badan Ekonomi Kreatif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x