Hari Musik Nasional 2020, Bekraf: Hak Cipta sebagai Penentu Nilai Ekonomi dan Pelindung Karya Musik

- 9 Maret 2020, 09:46 WIB
ILUSTRASI panggung musik
ILUSTRASI panggung musik /Pixabay

Kondisi ini menciptakan sebuah kebutuhan tidak terelakkan lagi bagi industri musik Indonesia untuk memiliki suatu ekosistem yang lengkap, terintegrasi dan seamless dari hulu (copyright/publishing) ke hilir (neighboring rights).

Ekosistem ini akan merangkum seluruh informasi mengenai sebuah karya musik mulai dari hak cipta, hak terkait dan segala bentuk turunan industri musik.

“Harapannya adalah potensi nilai ekonomi dari industri musik dapat dikelola secara efektif, transparan, akurat dan tepat waktu. Berdirinya ekosistem ini akan menciptakan sebuah fondasi bagi kemajuan industri musik Indonesia,” tulisnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Bekraf.

Baca Juga: Arema FC vs Persib Bandung, Maung Bandung Permalukan Singo Edan di Kandangnya

Jika ekosistem ini dapat diwujudkan, Indonesia akan memiliki arsip data semua karya cipta musik yang lengkap, akurat, transparan, terintegrasi dan meningkatkan nilai tambah ekonomi karya cipta tersebut bagi pemusik.

Eksosistem ini juga dapat memberikan gambaran yang akurat terkait pendapatan industri kreatif dari sub-sektor musik yang pada nantinya akan dapat merealisasikan amanah UU no.28/2014 perihal Pencatatan Hak Cipta (pasal 66) dan sebagai dasar Penetapan Hak Cipta sebagai objek Fidusia (yang didasari oleh rekap terintegrasi data pembayaran pajak PPH23 Royalti).

Oleh karena itu sejak awal tahun lalu Bekraf menginisiasi program pengembangan ekosistem tatakelola musik digital Indonesia yang diberi nama Portamento.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS dan RUU PPRT

Tahun 2018, naskah akademik Portamento telah diselesaikan sebagai landasan pembangunan sistem elektronik Portamento pada tahap selanjutnya.

Program ini merupakan pekerjaan yang sangat besar dan membutuhkan kerjasama yang baik antara Kementerian dan Lembaga Pemeritah terkait serta dengan para pemangku kepentingan lainnya disubsektor musik.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Badan Ekonomi Kreatif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah