Hari Musik Nasional 2020, Bekraf: Hak Cipta sebagai Penentu Nilai Ekonomi dan Pelindung Karya Musik

- 9 Maret 2020, 09:46 WIB
ILUSTRASI panggung musik
ILUSTRASI panggung musik /Pixabay

Semua transformasi dari inovasi teknologi ini telah menghasilkan model bisnis baru, perilaku konsumen baru, persepsi yang berubah dalam nilai musik, pembuat konten dan struktur industri baru, hingga konflik baru seputar distribusi royalti.

Baca Juga: Chelsea vs Everton, The Blues Pesta Gol ke Gawang The Toffes

Tak hanya itu, dalam menghadapi perubahan dan kemajuaan teknologi dalam industri musik, Hak Cipta menjadi penting karena tidak hanya memberikan dasar penentuan nilai ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan pada sebuah karya musik.

Tanpa hak cipta, tidak akan ada cara untuk mencegah penyalinan, dan tidak mungkin bagi pencipta atau pemilik karya musik untuk mengakses hasil dari pekerjaan mereka.

Nilai ekonomi sebuah karya musik dapat ditentukan berdasarkan informasi yang lengkap mengenai berapa besar, kepada siapa dan bagaimana hak cipta atau royalti tersebut akan didistribusikan dalam suatu metadata yang standar.

Baca Juga: Beredar Kabar Pesan Gratis Kuota Internet dari 20 hingga 100 GB, Simak Faktanya

Dijelaskan, salah satu dampak dari tidak dikelolanya metadata musik dengan baik adalah munculnya potensi kerugian seperti tidak terdistribusikannya pembayaran royalti bagi yang berhak.

Penerimaan royalti yang terhambat dan tidak tepat sasaran akan turut menghambat kontribusi ekonomi kreatif subsektor musik pada penerimaan ekonomi negara serta penyerapan tenaga kerjadi industri terkait.

Dengan kata lain, pergerakan mikro ekonomi industri musik Indonesia secara otomatis tidak akan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Senin, 9 Maret 2020

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Badan Ekonomi Kreatif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah