Puas dengan Vonis Pidana terhadap Gaga Muhammad, Greta Irene: Cukup Meski Nggak akan Kembalikan Laura Anna

- 19 Januari 2022, 11:50 WIB
Kolase foto Greta Irene dan Gaga Muhammad
Kolase foto Greta Irene dan Gaga Muhammad /Instagram @gretairn/

PR DEPOK - Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna mengaku puas terhadap putusan Majelis Hakim soal vonis yang diberikan kepada Gaga Muhammad.

Greta Irene berterima kasih kepada hakim karena telah memberikan keadilan kepada keluarganya.

"Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan"

Baca Juga: Letusan Gunung Berapi di Tonga Sebabkan 3 Orang Tewas hingga Tsunami Setinggi 15 Meter

"Dia yang paling ngerti dan paling tahu," ujar Greta usai sidang vonis Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baginya, vonis penjara 4 tahun 6 bulan sudah cukup untuk mengadili kelalaian yang dilakukan Gaga Muhammad.

"Cukup meskipun seberapa lamanya nggak akan mengembalikan Laura," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp3 Juta Online 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

Sebelumnya Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim sesuai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gaga Muhammad terbukti bersalah atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.

Jika tidak membayar denda, maka Gaga Muhammad harus menjalani masa kurungan tambahan selama dua bulan.

Baca Juga: UU IKN Resmi Disahkan oleh DPR, Yan Harahap: Timing Pemindahan Harus Tepat

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bilan dan denda Rp10 juta," ujar Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x