PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak konsisten selama persidangan.
Sikap tidak konsisten itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Gaga Muhammad dalam sidang putusan.
Meski mengaku menyesal dan merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tidak melihat konsistensi Gaga Muhammad atas pernyataan tersebut.
Baca Juga: Penelitian: Bakteri Usus Diklaim Berperan dalam Tingkat Kematian Covid-19 yang Rendah di Jepang
Gaga Muhammad dinilai tidak merasa bersalah meski sempat mengakui kesalahannya di depan hakim.
Selain tidak konsisten, berikut beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Gaga Muhammad.
Mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian
Hakim menilai Gaga Muhammad mengalihkan unsur kealpaan dan kelaiaian terkait kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.
Tidak memberi bantuan
Gaga Muhammad sebagai terdakwa tidak memberikan bantuan materi dan tidak memperlihatkan itikad baik untuk membantu korban dan keluarganya.
Baca Juga: 4 Pertanyaan Ini Perlu Anda Hindari Saat Memulai Hubungan Baru
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar hakim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Terdakwa berada di bawah pengaruh alkohol
Saat insiden terjadi, Gaga Muhammad berada di bawah pengaruh alkohol yang membuatnya lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Fakta ini juga masuk dalam daftar hal-hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa Gaga Muhammad.
Selain itu, ada satu faktor yang sempat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Gaga Muhammad yakni karena terdakwa masih muda.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih usia muda dan diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," ujarnya.
Baca Juga: 4 Hal yang Pantang Ditanyakan Wanita kepada Pacar Baru, Salah Satunya Soal Gaji
Kini Gaga Muhammad sudah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim sesuai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.
Gaga Muhammad terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***