Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna: Puas dengan Keputusan Hakim

- 19 Januari 2022, 14:30 WIB
Kolase foto kakak Laura Anna Greta Irene dan Gaga Muhammad
Kolase foto kakak Laura Anna Greta Irene dan Gaga Muhammad /Instagram @gretairn/

PR DEPOK - Gaga Muhammad mantan kekasih almarhum Laura Anna, akhirnya divonis selama 4,5 tahun penjara.

Ia menjadi terdakwa, terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Sidang terhadap terdakwa Gaga Muhammad, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tuai Kritik Warga Jabar, Begini Pernyataan Tegas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Sebelumnya peristiwa itu, sempat menyita perhatian publik, pasalnya setelah mengalami lumpuh hingga akhirnya Laura Anna meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," ucap Majelis Hakim dipersidangan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Jika tidak bayar, maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," tambah Majelis Hakim.

Baca Juga: Khawatirkan Pemindahan IKN Mubazir, Yan Harahap: Timing Harus Tepat, Cermat, dan Tak Terburu-buru

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Meskipun terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah kesalahan korban sendiri.

"Alasannya, karena korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Sebut Ruben Onsu Selalu Hina Dirinya di Depan Kamera, Cici Panda Ungkap Hal Ini

Hal yang memberatkan, meski terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa.

Selain itu, terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga.

"Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp12,6 miliar," imbuh Majelis Hakim.

Baca Juga: Pemindahan IKN Dinilai Terlalu 'Ambisius', Rocky Gerung: Memasak Ibu Kota Bukan Kayak Memasak Martabak!

Selain itu, tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk atau minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Semetara itu, keluarga Laura Anna mengaku merasa puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," ujar Greta Iren, kakak kandung Laura Anna. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x