Nia Ramadhani Menangis hingga Depresi Atas Vonis Hakim 12 Bulan Penjara: Sedikit Kaget

- 23 Januari 2022, 19:40 WIB
Nia Ramadhani menangis hingga depresi atas vonis hakim yang memberi hukuman 12 bulan penjara, menyebut rasa kaget seperti ini.
Nia Ramadhani menangis hingga depresi atas vonis hakim yang memberi hukuman 12 bulan penjara, menyebut rasa kaget seperti ini. /Instagram/@talitha_nugroho11

PR DEPOK – Nia Ramadhani menangis hingga depresi atas vonis Hakim yang memberikan hukuman penjara selama 12 bulan.

Nia Ramadhani telah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya bersama sang suami Ardi Bakrie dan sopir pribadinya, yang ditangkap karena positif menggunakan sabu-sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 lalu.

Nia Ramadhani telah menjalani proses rehabilitasi narkoba di Pen Kampus Cisarua bersama dengan suaminya dan supir pribadinya juga yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, selama 6 bulan rehabilitasi.

Nia Ramadhani merasa kecewa terhadap vonis hakim yang menetapkan hukuman penjara selama 12 bulan penjara. Di mana hal itu jauh dari harapan Nia Ramadhani yang sempat mengajukan asesmen untuk menjalani rehabilitasi, tetapi tidak dianggap oleh pihak JPU.

Baca Juga: Sinopsis All of Us Are Dead: Drama Korea Blockbuster Netflix yang akan Tayang Perdana 28 Januari 2022

Namun, tak putus harapan, Nia Ramadhani yang mendapatkan vonis hukuman 12 bulan penjara, memutuskan untuk langsung mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, dan berharap mendapatkan hasil sesuai harapannya, untuk mendapatkan keringanan hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Mendengar hasil tuntutan, sejujurnya sedikit kaget karena, hasil asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNN kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tetapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan,” kata Nia Ramadhani, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan channel YouTube STARPRO Indonesia pada 23 Januari 2022.

“Saya enggak tau atas dasar apa itu. Saya cuma berharap mudah-mudahan putusannya 2 minggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti yang lainnya, kami bisa mendapatkan keadilan juga,” ujar Nia Ramadhani lagi.

Baca Juga: Bukan Diselingkuhi, Mommy ASF Bongkar Perlakuan Mas Aris kepada Kinan dalam Kisah Asli 'Layangan Putus'

Menurut keterangan asisten Nia Ramadhani, putri pertama dari Nia Ramadhani sempat histeris dan menangis, usai mendengar vonis Hakim yang memberikan hukuman 12 penjara.

“Kalau yang kedua sama yang ketiga kan belum tau. Masih belum mengerti, mereka taunya mama papa nya kerja gitu kan. Sedangkan kalau mikaila sendiri, karena dia sudah besar, sudah bisa baca sosial media ya sedih banget. Apalagi pas denger kabar di sosial media tuh langsung jejeritan nangis,” kata asisten Nia Ramadhani.

Sempat frustasi karena anak pertama Nia ramadhani histeris, saat mendengar vonis hakim, pihak Nia Ramadhani meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video dengan anak pertamanya tersebut, guna memberikan penjelasan dari sang ibunda.

Baca Juga: Sebut 10 Penghalang Hubungan Thariq Halilintar dan Fuji, Denny Darko: Ini Susah Diucapkan!

“Sampai akhirnya, kita jelasin, dan sempet dikasih izin juga dari tempat rehab nya Nia untuk video call sama anak. Ya itu dijelasin sama Nia nya,” ujarnya lagi.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani juga memutuskan untuk mengajukan banding, untuk mendapatkan keringanan hukuman yang harus dijalani Nia Ramadhani dan suaminya, juga supir pribadinya yang juga menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube STARPRO Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x