Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara, Hakim Ketua Ungkap Penyebab Istri Ardi Bakrie Pakai Narkoba

- 11 Januari 2022, 15:45 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. /ANTARA FOTO/Agus./

PR DEPOK – Nia Ramadhani sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama setahun dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Nia Ramadhani lantas menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus narkoba.

Dalam sidang putusan, Nia Ramadhani terlihat mengenakan masker dan matanya memerah ketika berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Angelo Alessio Tegaskan Persija Usung Misi Tren Kemenangan saat Bentrok Lawan Persipura

Selain menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada dua terdakwa lainnya yakni Ardi Bakrie dan Zen Vivanto.

Terkait Nia Ramadhani yang menangis setelah sidang putusan digelar, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab lantas memberikan tanggapannya.

Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa sikap yang diungkapkan Nia Ramadhani itu lantaran kecewa atas putusan Majelis Hakim.

Pasalnya, Majelis Hakim dinilai telah mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Herry Wirawan Tersangka Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

"Ya wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil 'assesment'," kata Wa Ode seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x