Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara, Hakim Ketua Ungkap Penyebab Istri Ardi Bakrie Pakai Narkoba

- 11 Januari 2022, 15:45 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. /ANTARA FOTO/Agus./

Dalam sidang putusan Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya, Hakim membacakan sejumlah fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani.

Perempuan bernama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie ini mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Kesedihan Nia Ramadhani lantaran meninggalnya sang Ayah pada 2014 silam menjadi latar belakang Nia Ramadhani mulai mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Soroti Bahlil yang Sebut Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Fadli Zon: Siklus 5 Tahunan Harus Dipertahankan

Pasalnya, Nia Ramadhani merasa, tidak ada orang yang dapat diajak berbagi atas kesedihannya itu.

"Bahwa terdakwa dua merasa sedih atas kepergian sang Ayah yang meninggal dunia pada tahun 2014. Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Terdakwa teringat kata-kata teman tentang zat metamfetamin dalam sabu bisa membuat orang capek menjadi kuat, dari sedih menjadi 'happy'," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Alasan Suka Tinggal di Indonesia, Deddy Corbuzier: Mainnya Nggak ke Tanjung Priok

Ia juga mengaku bahwa tuntutan harus menjadi sosok sempurna adalah alasan lainnya, mengingat dia dan keluarganya selama ini menjadi sorotan publik.

Nia Ramadhani menjelaskan, setelah mengkonsumsi sabu dirinya memang merasa lebih kuat, meski menyadari juga bahwa efek tersebut hanya sementara.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah