ASIX Token Dilarang Bappebti, Anang Hermansyah dan Ashanty Singgung Soal Kesalahpahaman

- 11 Februari 2022, 17:52 WIB
Ashanty tanggapi kabar Bappebti larang Token Asix diperdagangkan.
Ashanty tanggapi kabar Bappebti larang Token Asix diperdagangkan. /Kolase foto Instagram.com/@ashanty_ash/@asixtoken

"Sebenernya kalau market, Mas Anang ini hight luar biasa, artis pertama yang menjadi pioner, membesarkan kripto," jelas pihak Anang Hermansyah.

Menanggapi kabar ASIX Token dilarang diperdagangkan, Bappebti pun turut memberikan penjelasan.

Baca Juga: Pede Bermain di Kandang, Mauricio Pochettino Sebut Real Madrid akan Alami Kerugian

"Meluruskan yang kemarin. Jadi terjadi kesalahpahaman, bahwa pada prinsipnya untuk ASIX tidak dilarang," katanya

"Memang masih dalam proses untuk penjualan," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan token kripto milik Anang Hermansyah dan Ashanty, ASIX Token dikabarkan dilarang untuk diperdagangkan.

Dilansir dari laman bappebti.go.id, Jumat (11/2/2022) dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, maka pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan.

Baca Juga: Soroti Modus Penipuan Binomo yang Janjikan Keuntungan hingga 85 Persen, Don Adam: Jahat Banget!

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” tulis Bappebti dalam keterangan resmi di laman tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x