Namun, penjelasan Ashanty dan Anang Hermansyah bahwa ASIX Token meluruskan kabar kripto mereka dilarang Bappebti.
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," terang Anang di akun Instagram pribadinya @ananghijau.***